Berkejaran Penuhi Modal Inti, Bank Daerah Sibuk Cari Teman Hidup

Bisnis.com,04 Okt 2022, 17:25 WIB
Penulis: Dionisio Damara
ATM BJB. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Bank pembangunan daerah atau BPD terus memperkuat konsolidasi sekaligus memperkokoh permodalan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah ini ditempuh seiring dengan upaya pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2024.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diwajibkan memiliki modal inti Rp3 triliun hingga 2024. Sementara itu, tenggat bagi bank umum adalah tahun 2022.

OJK mencatat hingga Juli 2022, masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti. BPD disebut tengah menyusun rencana pemenuhan modal inti, yang disesuaikan dengan kondisi rentabilitas dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Selain itu, pemenuhan modal inti minimum juga dapat ditempuh oleh BPD untuk membentuk KUB, salah satu skema konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK.

Baru-baru ini PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berencana untuk bergabung dalam KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). Hal ini ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LOI) pada 29 September 2022.

Melalui kerja sama tersebut, Bank BJB dan Bank Sultra berkomitmen menjalin sinergi bisnis yang mampu menciptakan nilai positif bagi keduanya, serta melakukan langkah-langkah sesuai POJK termasuk penyertaan modal sehingga Bank Sultra dapat menjadi anggota KUB BJBR.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menuturkan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berkolaborasi. Mengingat hal ini menjadi faktor penting bagi BPD dalam berinovasi dan melakukan transformasi agar mampu berkompetisi di industri perbankan.

“Terlebih dengan karakteristik bisnis model, ekosistem dan stakeholder yang serupa, sinergi sesama BPD lebih mudah untuk diimplementasikan tanpa menghilangkan ciri khas kedaerahan masing-masing BPD,” tutur Yuddy.

Sebagai langkah awal sinergi KUB, Bank BJB juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Sultra tentang pengelolaan likuiditas peserta tidak langsung oleh bank sponsor dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI Fast.

Yuddy menyatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret sinergi KUB perseroan, yang sejalan dengan kebijakan bank sentral untuk mendorong konsolidasi industri dan mendukung tercapainya sistem pembayaran secara cepat dan aman.  

Adapun, sebelum menggandeng Bank Sultra, Bank BJB juga telah menyetorkan dana tahap pertama senilai Rp100 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Bengkulu dalam kerangka KUB lewat penandatangan perjanjian kerja sama pada akhir Juli 2022.

Menurut Yuddy, pelaksanaan KUB dengan sesama BPD lain di Indonesia merupakan upaya memperkuat eksistensi BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, perseroan juga dapat memberikan nilai tambah bagi BPD yang bergabung dalam KUB.

Sementara itu, upaya memperkuat konsolidasi turut ditempuh oleh PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI dengan PT Bank Maluku Malut. Kerja sama keduanya tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman.

PERKUAT EFISIENSI

Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy menyampaikan kolaborasi tersebut merupakan upaya memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan daerah sehingga mampu mendukung stabilitas serta mendorong BPD mencapai level yang lebih efisien.

“Melalui kolaborasi bank pembangunan daerah yang dilakukan, akan banyak sekali manfaat yang dapat dikembangkan di antaranya penguatan infrastruktur teknologi akan semakin efisien dan berdaya saing tinggi sehingga memberikan competitive advantage,” ujar Fidri.

Kerja sama yang terjalin antara lain terkait ­co-branding berupa digital banking, serta peningkatan daya saing BPD melalui akselerasi pertumbuhan bisnis baik dari sisi funding maupun lending.

Fidri menambahkan kolaborasi ini juga akan meningkatkan potensi business matching, yang dapat dilakukan melalui ekosistem masing-masing BUMD seperti ekspansi ekosistem bisnis dan pemenuhan suplai di sektor pariwisata, pangan, dan pemberdayaan UMKM.

Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrisal Imbar menambahkan setelah penandatanganan nota kesepahaman, masih ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, antara lain persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan perubahan terhadap anggaran dasar perseroan.

“Selanjutnya perlu adanya persetujuan DPRD dalam bentuk peraturan daerah, serta langkah terakhir diperlukan penandatangan perjanjian kerja sama yang mengikat,” tuturnya.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah mengatakan bahwa KUB merupakan skema yang paling mungkin dilakukan oleh BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2024.

Pasalnya, jika menempuh skema lain seperti merger dan akuisisi, hal tersebut akan cukup sulit dilakukan oleh tiap BPD mengingat keterbatasan permodalan yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini