Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja PT Zurich General Takaful Indonesia atau Zurich Syariah terus meningkat setelah 1 tahun pasca perusahaan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin-off.
Sekadar informasi, Zurich Syariah menawarkan produk-produk asuransi umum yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai bagian dari Zurich Insurance Group, Zurich Syariah menjalankan akad wakalah bil ujrah dan tabarru’ untuk mengelola risiko dan kontribusi nasabah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antarnasabah.
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak mengatakan bahwa konsolidasi internal sudah cukup dilakukan selama 1 tahun terakhir. Dalam proses spin-off sudah dilakukan berbagai langkah seperti konversi bisnis, mendapatkan perizinan dari OJK syariah, portofolio transfer dari unit syariah, dan menentukan target operating model, serta strategi.
“Sekarang waktunya lari dan bisa dibilang 1 tahun ini hasilnya cukup kuat dan baik, di semester I/2022 tumbuh sekitar 50 persen. Itu bisa menunjukkan bahwa strategi yang kita tetapkan saat spin-off sudah tepat dan fokusnya sudah benar,” kata Hilman saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Di samping itu, lanjut Hilman, pihaknya juga telah menentukan struktur organisasi yang dinilai paling efektif dan berdampak pada kinerja perseraon dalam enam bulan pertama di tahun 2022.
Merujuk laporan keuangan per 30 Juni 2022, gabungan laba setelah pajak yang dimiliki Zurich Syariah mencapai Rp21,34 miliar, dengan perolehan dana perusahaan sebesar Rp3,35 miliar dan dana tabarru’ sebesar Rp17,98 miliar. Perolehan tersebut berasal dari dana perusahaan pendapatan underwriting yang mencapai Rp92,18 miliar dan dana tabarru’ bernilai Rp74,42 miliar. Sementara itu, jumlah beban underwriting dana tabarru’ mencapai Rp46,17 miliar.
Di sisi lain, gabungan aset perusahaan mencapai Rp1,2 triliun, dengan perincian dana perusahaan sebesar Rp646,9 miliar dan dana tabarru' bernilai Rp555,43 miliar.
Sebagai perusahaan asuransi umum berbasis syariah, Zurich Syariah melayani nasabah individu, usaha kecil menengah (UKM) dan korporasi melalui asuransi umum berbasis syariah yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Berdasarkan data Statistik Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah periode Juli 2022, OJK mencatat terdapat 45 UUS di industri asuransi syariah. Secara terperinci, 23 UUS dari asuransi jiwa syariah, sebanyak 19 UUS dari asuransi umum syariah, dan 3 UUS dari reasuransi syariah.
Sementara itu, total aset asuransi syariah sebesar Rp46,06 triliun dengan liabilitas mencapai Rp13,44 triliun serta ekuitas sebesar Rp32,62 triliun. Adapun, aset produktif yang dimiliki asuransi syariah secara keseluruhan bernilai Rp36,55 triliun.
Dalam perjalanannya, Zurich Syariah didirikan setelah Zurich Insurance Group atau Zurich mengakuisisi 80 persen saham PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance) pada 2019 silam. Setelah itu, Adira Insurance mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke Zurich Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel