BPJS Ketenagakerjaan Bidik 912.000 Pekerja Informal Tahun Ini

Bisnis.com,05 Okt 2022, 19:05 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta membidik jumlah kepesertaan bukan penerima upah (BPU) mencapai 912.000 peserta hingga akhir 2022. Adapun saat ini, kepesertaan BPU di DKI Jakarta sudah mencapai 62,65 persen dari target yang ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Asisten Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Zayn Setiadi mengatakan, sampai dengan 4 Oktober 2022, jumlah peserta BPU di Jakarta telah mencapai 571.456 orang. Sedangkan dari sisi kepesertaan, wilayah DKI Jakarta berkontribusi atas 22 persen BPU dari keseluruhan peserta di Tanah Air.

“Setiap tahun ada target, targetnya untuk DKI Jakarta 912.000 dan Insya Allah bisa tercapai di akhir tahun [2022],” kata Zayn saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Untuk merealisasikan target tersebut, Zayn mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama perusahaan maupun badan usaha yang mempekerjakan pekerja informal.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2022, persentase penduduk bekerja pada kegiatan informal mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen poin dibandingkan Februari 2021.

Secara rinci, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97 persen. Sementara itu, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mencapai 54,28 juta orang atau mencapai 40,03 persen.

“Kami berharap badan-badan usaha yang mempekerjakan pekerja informal semuanya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Tercatat, sepanjang 2022, Zayn menyampaikan bahwa jaminan kecelakaan kerja di DKI Jakarta telah mencapai 4.341 kasus yang mengajukan klaim dengan santunan yang diberikan sebesar Rp236 miliar. Sementara itu, untuk program jaminan kematian telah mencapai 4.497 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp209 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini