Jangan Terjebak! Ini Daftar 18 Investasi Ilegal per September 2022

Bisnis.com,05 Okt 2022, 14:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi Robot Trading Forex atau investasi ilegal/kaskus

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi ilegal dan 105 platform pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang berpotensi merugikan masyarakat pada September 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

Tongam menjelaskan sebanyak pemantauan tersebut dilakukan melalui aktivitas penawaran investasi yang tengah marak di masyarakat serta melalui media sosial, laman (website), maupun kanal YouTube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Tongam menyatakan bahwa upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Selanjutnya, SWI melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegasnya.

Dia menambahkan masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi laman resmi dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi di https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar 18 pinjol ilegal sampai dengan September 2022

  1.  PT Alsi Investindo Utama: Penawaran investasi tanpa izin
  2. Heart of Hope: Penawaran investasi berkedok donasi
  3. https://ci-hartamanajemen.com/: Penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member
  4. PT Sembilan Bintang Berjaya: Penawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin
  5. PT IDS Konsultan Manajemen: Penyelenggara robot trading tanpa izin
  6. CALA INDONESIA atau PT Cala Technology Indonesia: Penyelenggara robot trading tanpa izin
  7. PT Indoasia Mitra Abadi atau IFINEX: Penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin
  8. ROBD Global: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  9. Royal Trinity TRD Singapore atau PT Royal Trinity TRD Singapore: Penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin
  10. Leap Indonesia atau www.leapindonesia.com: Money game dengan modus periklanan
  11. http://www.indofastcharge.com/: Money game dengan modus investasi sewa powerbank
  12. Wewealth: Money game dengan modus penawaran menonton video
  13. http://4klik.co/: Money game dengan modus periklanan
  14. Lex Financial Mining atau LexFinancial.ru: Money game dengan modus penawaran investasi
  15. patungankosan.com: Securities Crowdfunding tanpa izin
  16. KSP Berkat Mandiri Bersatu: Penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
  17. Jenfi/https://jenfi.com/id: Penawaran pendanaan tanpa izin
  18. PT Infinity Financial Services: Penasihat investasi tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini