Singapura Sita 20 Cula Badak Senilai Rp12,8 Miliar, Satu Orang Diamankan

Bisnis.com,06 Okt 2022, 15:42 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Badak Hitam/thinglink.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Taman Nasional Singapura atau Nparks menyita 20 cula badak seberat 34 kilogram yang akan diselundupkan melalui Bandara Changi.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (6/10/2022), petugas keamanan bandara dan Unit anjing pelacak NParks mendeteksi dan memeriksa dua tas dan menemukan cula badak yang diperkirakan bernilai sekitar S$1,2 juta atau Rp12,8 miliar.

NParks mengatakan bahwa ini menjadi penyitaan cula badak terbesar di Singapura hingga saat ini.

Pria asal Afrika Selatan, Gumede Sthembiso Joel (32 tahun) diduga membawa cula tersebut dari Johannesburg dan sedang transit di Singapura dalam perjalanan ke Vientiane, Laos, pada Selasa (4/10).

"Pemilik tas, yang melakukan perjalanan dari Afrika Selatan ke Republik Demokratik Rakyat Laos melalui Singapura segera ditangkap dan cula badak disita,” demikian menurut pernyataan NParks.

Jika terbukti bersalah, Gumede terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga S$50.000, berdasarkan Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Impor dan Ekspor).

Di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Impor dan Ekspor) Singapura, pelaku yang ditemukan memiliki spesies dilindungi CITES dalam perjalanan di Singapura tanpa izin yang sah terancam denda hingga S$50.000 per spesies.

Seperti diketahui, badak merupakan satwa yang dilindungi di bawah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang ditandatangani oleh Singapura. Di bawah CITES, perdagangan internasional cula badak dilarang.

"Pengujian genetik sedang dilakukan di Pusat Forensik Satwa Liar NParks untuk mengidentifikasi spesies badak," tambah NParks.

Cula tersebut selanjutnya akan dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini