Bisnis.com, JAKARTA – Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan perusahaan pelat merah, yaitu PT Taspen (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri belum membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) senilai Rp12,80 miliar kepada 390 peserta.
Hal itu terungkap dalam Laporan BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi terhadap 19 objek pemeriksaan pada BUMN atau anak perusahaan, salah satunya PT Taspen (Persero).
Mengutip laporan tersebut pada Kamis (6/10/2022), BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas pengelolaan program pensiun, program asuransi berupa tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Diikuti dengan investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun buku 2020 dan 2021 pada PT Taspen (Persero) dan anak perusahaan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali
“PT Taspen belum membayarkan klaim Jaminan Kematian [JKM] kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp12,80 miliar, yang mengakibatkan sebanyak 390 peserta belum mendapatkan hak dan dana klaim JKM tidak dapat segera dimanfaatkan,” demikian laporan BPK, seperti dikutip pada Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, BPK juga menyebutkan bahwa terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THT sebesar Rp29,52 miliar. Alhasil, sebanyak 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.
“BPK merekomendasikan kepada Direksi Taspen agar memerintahkan Kepala Cabang untuk membayar klaim JKM kepada 390 peserta yang belum mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, BPK juga merekomendasikan agar Taspen meningkatkan pengawasan dan memerintahkan Kepala Bidang Layanan dan Manfaat melakukan pembayaran manfaat program JKM bersamaan dengan pembayaran manfaat program THT. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Direktur Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih belum merespons ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN, BPK mengungkapkan terdapat 258 temuan yang memuat 433 permasalahan yang terdiri dari 253 kelemahan SPI, 128 ketidakpatuhan sebesar Rp420,10 miliar, dan 52 permasalahan 3E sebesar Rp336,77 miliar.
Adapun selama proses pemeriksaan berlangsung, beberapa BUMN atau anak perusahaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara atau perusahaan sebesar Rp993,73 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel