Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Cirebon Belum Terima BLT dari Pemda

Bisnis.com,06 Okt 2022, 22:35 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). /Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah daerah.

Pengendara Ojol, Ahmad Darsuli mengatakan kelompok pengendara ojol sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah untuk mendapatkan BLT. Namun sampai saat ini belum ada informasi terbaru.

Menurutnya, kenaikan BBM merupakan salah satu beban baru pagi ia bersama rekan satu pekerjaan lainnya. Hal ini karena kenaikan tidak berlaku dengan tarif angkutan.

"Belum ada. Kalau bisa secepatnya, setidaknya bisa meringankan beban kami pengendara ojol," kata Darsuli saat ditemui di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (6/10/2022).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber daya Manusia Setda Kabupaten Cirebon Kabul Setiawan mengatakan pengendara ojol atau konvensional, pelaku UKM, dan nelayan merupakan sasaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Pemerintah daerah, lanjut Kabul, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,4 miliar untuk BLT kenaikan BBM.

"Hal Ini sesuai dengan PMK Nomor 123 tahun 2022. Saat ini, calon penerima Bansos sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh masing-masing dinas terkait. Di antaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)," kata Kabul.

Kabul mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kementerian Keuangan yang sampai saat ini belum diterima.

"Pada pelaksanaannya nanti, penerima Bansos tidak boleh ada data ganda agar tidak terjadi tumpang tindih. Untuk regulasinya sendiri, pihaknya akan menyusun peraturan bupati," kata Kabul.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Gunarsa mengatakan sampai saat ini baru mendapatkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Dinas Koperasi dan UKM saja.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan data belum dikirimkan juga, kami tidak akan mau menerima komplain dari yang bersangkutan. Jangan salahkan pemerintah, silahkan komplain ke aplikasi ojek onlinenya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini