Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2022 menyebutkan bahwa biaya transfer Bank Indonesia Fast Payment atau BI Fast (BI-FAST) tidak transparan dan akuntabel.
Hal ini dikarenakan BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana.
BI hanya baru menetapkan biaya transaksi kredit individual BI-FAST melalui Keputusan Deputi Gubernur BI No. 23/7/KEP. DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI-FAST.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyampaikan bahwa BI akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK terkait belum adanya pedoman baku BI Fast.
“BPK melihat bahwa dalam prosesnya perlu ada perbaikan, ya kami akan perbaiki. Niatannya baik dan kami menghargai itu, rekomendasi BPK akan kami lakukan,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Erwin menjelaskan, BI Fast dihadirkan untuk menyediakan layanan sistem pembayaran yang murah sehingga digitalisasi dapat terakselerasi semakin cepat.
“Di publik kami melihat semua orang senang dengan harga yang lebih murah dan proses pemindahan dana bisa cepat, real time, 24/7, murah pula. Karena itu, niatannya baik. Sekali lagi dalam prosesnya jika perlu ada yang diperbaiki, kami akan perbaiki,” imbuhnya.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) berkoordinasi dengan Kepala Departemen Hukum (DHK) untuk menyusun kebijakan harga sistem pembayaran termasuk transfer dana, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU No. 3/2011 tentang transfer dana.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat total volume transaksi credit transfer menggunakan BI Fast mencapai 224,8 juta selama periode 1 Januari 2022 hingga 24 Agustus 2022. Sejalan dengan itu, nominal transaksi menggunakan BI Fast pada periode yang sama mencapai Rp810,4 triliun.
Ke depan, BI akan segera menghubungkan infrastruktur BI Fast dengan sistem Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN. Hal ini akan meningkatkan integrasi pembayaran digital di ekosistem keuangan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel