Mengapa 6 Tersangka Kanjuruhan Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polri

Bisnis.com,07 Okt 2022, 14:08 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (7/10/2022) malam. Para tersangka itu belum ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa para tersangka belum ditahan, karena masih melalukan pemeriksan tambahan.

“Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik,” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dia juga menegaskan, bahwa terkait perkembangan tragedi yang menewaskan 131 orang ini akan selalu disampaikan.

Sekadar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah: Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Selanjutnya, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah : Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang. 

Kemudian, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini