Kementerian ESDM Kebut Aturan Roadmap Pensiun Dini PLTU

Bisnis.com,07 Okt 2022, 17:27 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi PLTU/ Istimewa

Sementara itu, Executive Vice President Pengendalian Divisi Aneka Energi PT PLN (Persero) Rusdi mengatakan bahwa PLN siap menjalankan aturan yang berlaku. Namun, PLN meminta pemerintah untuk memikirkan agar aturan tersebut nantinya tidak menyulitkan keuangan PLN sebagai perusahaan negara.

"Di sisi lain, ada hal tertentu dibolehkan bangun PLTU, tapi mungkin umurnya sampai 2050. Di sisi lain, PLN disuruh mempercepat ini [pensiun PLTU]. Sebaiknya harus disesuaikan jangan pula bangun, kami disuruh matikan. Kalau bisa di-inline-kan sehingga sama-sama enak, keuangan PLN menjadi tidak lebih sulit," katanya.

Kementerian ESDM Kebut Aturan Roadmap Pensiun Dini PLTU

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sekaligus Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM tengah merampungkan penyusunan aturan roadmap percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau Perpres EBT. Payung hukum roadmap tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

"Roadmap pensiun dini PLTU batu bara, ini Permen ESDM yang akan menetapkan hal tersebut, harus ada persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Dadan, Jumat (7/10/2022).

"Kami sedang bekerja untuk hal tersebut bersama PLN dengan kementerian/lembaga lain, Kementerian Keuangan dikoordinasi Kemenko Marves [Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]," imbuhnya.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menambahkan bahwa Menteri ESDM telah memberikan instruksi agar penyusunan roadmap percepatan pengakhiran operasional PLTU segera diselesaikan.

"Dengan keluar Perpres EBT ini, kami segera ini [roadmap pensiun dini PLTU] ditunggu, tanggal 23 September harus sampai menteri. Pak Dirjen sudah sampaikan ke Pak Menteri, tapi arahan Pak Menteri tolong dibahas lagi dengan kementerian terkait," kata Wanhar.

Berdasarkan Perpres EBT Pasal 3 ayat (3), roadmap percepatan pensiun dini PLTU tersebut paling sedikit harus memuat pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini