Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan program kredit pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) telah dikucurkan sebesar Rp4,4 triliun.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan program K/PMR dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal [rentenir dan pinjol ilegal],” kata Friderica dalam konferensi pers ‘Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan’ di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Friderica yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan terdapat tiga skema generic model yang telah disusun untuk kredit melawan rentenir dan pinjol ilegal ini. Pertama kedit atau pinjaman dengan proses cepat. Lalu, kedua kredit atau pembiayaan berbiaya rendah, serta ketigam kredit atau pinjaman cepat dan berbiaya rendah.
“Progam K/PMR telah diimplementasikan di 76 TPAKD [Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah] dengan 337.940 debitur dan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun pada kuartal II/2022,” ungkapnya.
Selain program K/PMR, OJK juga memiliki program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang merupakan salah satu bentuk guna mendorong seluruh pelajar untuk memiliki rekening tabungan.
Tercatat, hingga kuartal II/2022, KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Sementara itu, target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening.
Kemudian, OJK turut menginisiasikan produk guna memperluas akses keuangan bagi segmen pelajar bernama Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB). Hingga kuartal II/2022, tercatat telah terdapat 41,98 juta rekening tabungan SimPel dengan total nominal Rp7,1 triliun. Selain itu, telah terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan 485.961 sekolah dan 404 bank. Ada pula Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda) yang tercatat memiliki 96.948 rekening dan nominal sebesar Rp204,1 miliar. Program ini menyasar kelompok 18 sampai dengan 30 tahun yang dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi.
Langkah OJK ini sebagai jawaban yang harus diterobos atas hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019. Hasil temuan pada 3 tahun lalu itu menunjukkan bahwa masih adanya ketimpangan atau gap yang terjadi dalam indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen. Artinya, masyarakat mengetahui produk keuangan namun tidak memahami hak dan kewajiban yang terkandung di produk keuangan tersebut. Sementara itu, Presiden Joko WIdodo mengarahkan agar inklusi keuangan nasional bisa mencapai 90 persen pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel