Komisi Yudisial Periksa Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad

Bisnis.com,10 Okt 2022, 14:20 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan para pihak yang diperiksa yakni, Advokat Eko Suparno (ES), Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), Debitur KSP Intidana Heriyanto (HT) dan Pengacara Yosep Parera (YP).

"Pemeriksaan yang  berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES,  HT, dan IDKS," kata Miko dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Miko mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih, markas Komisi Pemberantasan Korupsi. "KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim," kata Miko.

Adapun, 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) antara lain, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal. 

Selanjutnya, Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Hakim Sudrajad disangkakan menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini