Daftar Obligor Penunggak BLBI, Ada Besan Setya Novanto hingga Kaharudin Ongko

Bisnis.com,10 Okt 2022, 15:41 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar dan menyita aset milik para debitur maupun obligor BLBI. Paling anyar, mereka menyita aset miik Trijono Gondokusumo.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, pemerintah mencatat kewajiban penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sebanyak 22 obligor BLBI. Trijono sendiri tercatat memiliki kewajiban kepada negara senilai Rp4,89 triliun.

Adapun total kewajiban PKPS dari para obligor BLBI sebanyak Rp30,1 triliun. Selain Trijono, dalam daftar tersebut ada nama Sjamsul Nursalim, Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha), Setiawan Harjono dan Hendra Harjono (Bank Aspac), hingga Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala).

Adapun, tunggakan BLBI Sjamsul terkait Dewa Rutji telah dilunasi beberapa waktu lalu. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp4 triliun. 

Utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah yang belum lunas dalam program BLBI terkait PT Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa Sjamsul Nursalim memang telah melakukan pembayaran kewajiban terkait BLBI. Namun, pembayaran Rp367,7 miliar itu hanya sebagai pemegang saham PT Bank Dewa Rutji.

Dia menyebut bahwa Sjamsul masih memiliki kewajiban sebagai pemegang saham pengendali atas BDNI. Pemerintah mencatat bahwa nilai kerugian akibat BDNI dalam kasus BLBI mencapai Rp4,58 triliun.

"Ini Sjamsul Nursalim ini [membayar utang] untuk kewajiban Bank Dewa Rutji saja. Ini bukan Bank Dagang [BDNI] ya, ini Dewa Rutji, kewajibannya sudah lunas. Kalau Bank Dagang Negara menurut kami itu masih ada yang harus ditagihkan," ujar Rionald pada Kamis (16/6/2022).

Daftar penunggak BLBI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini