Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Segini Biaya Bikin Paspor Saat Ini

Bisnis.com,10 Okt 2022, 11:42 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Masa berlaku paspor Indonesia kini diperpanjang menjadi 10 tahun dari semula hanya 5 tahun saja.

Ketentuan perpanjangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun tersebut.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat.

Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan paspor itu terdiri dari:

Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). Salah satu hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah biaya pembuatan paspor karena biaya pembuatannya bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor: 

Namun, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini