Perkuat Pelayanan Pengaduan Konsumen, OJK Luncurkan Layanan Chatbot. Apa itu?

Bisnis.com,10 Okt 2022, 14:07 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Istana Wakil Presiden, Kamis (4/8/2022), menyampaikan pihaknya memperoleh dorongan untuk membuat sektor jasa keuangan makin kuat dan andal, khususnya dalam menghadapi kondisi situasi perekonomian internasional yang tidak mudah saat ini. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan inisiatif layanan chatbot atau chatbot customer support technology dalam rangkaian acara OJK Virtual Innovation Day 2022 atau OVID 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa inisiatif tersebut disiapkan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct atau perlindungan konsumen yang dikenal dengan supervisory technology [suptech],” kata Mahendra dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day bertajuk ‘Building Trust in Digital Financial Ecosystem’.

Mahendra menjelaskan bahwa consumer support technology (CST) berupa Chatbot-CST memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Adapun chatbot yang diinisiasi OJK merupakan proyek yang dimulai pada 2019 dan didukung oleh Bill Melinda Gates Foundation berupa Technical Assistant dari Microsave Consultant.

Nantinya, layanan chatbot mempergunakan big data analytics, machine learning, text mining, dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Platform chatbot-CST menjadi one gate solution dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti WhatsApp, Telegram, LINE, website OJK, media sosial, dan APPK,” terangnya.

Hal ini selaras dengan Pasal 29 huruf a Undang-Undang (UU) OJK, disebutkan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya, yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan (LJK).

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut meluncurkan modul literasi keuangan digital (digital financial literacy modules) terkait kanal pengaduan konsumen serta program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Ke depannya, Mahendra menyatakan OJK akan menjadi role model bagi regulator yang menerapkan teknologi chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI), di mana chatbot sebagai virtual assistant dan memiliki beragam kegunaan dalam meningkatkan perlindungan konsumen.

“Keseluruhan program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital dan berpengaruh positif pada eskalasi inklusi keuangan di Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini