Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyiapkan tiga skema pinjaman lunak Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat.
Pinjaman dengan bunga ringan ini menawarkan margin setara 6 persen efektif dengan besar pinjaman hingga Rp500 juta. Perincian tiga skema ini meliputi KUR-iB super mikro dengan plafond pinjaman maksimal Rp100 juta, KUR-iB mikro maksimal Rp100 juta dan KUR-iB kecil maksimal Rp500 juta.
Dirut BRK Syariah Andi Buchari menyebutkan ketiga jenis KUR ini memberikan pinjaman serta tenor pembiayaan berbeda-beda. "KUR-iB super mikro dan mikro maksimal dengan jangka waktu pembayarannya 3 tahun untuk modal kerja, dan maksimal 5 tahun untuk investasi," ulas Andi seperti dilansir Antara, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, untuk Kur-iB kecil maka jangka waktu pinjaman maksimal 4 tahun untuk Modal kerja, maksimal 5 tahun untuk investasi.
Selain persyaratan dan proses pengajuannya cepat, katanya menyebutkan KUR BRK Syariah juga memiliki angsuran yang ringan tentunya produk pinjaman sesuai dengan kebutuhan nasabah.
"KUR BRK Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk pembiayaan modal kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas pembiayaan ini sebagai pembiayaan Investasi," katanya.
Detail Tiga Skema Pinjaman Lunak KUR di BRK:
- BRK Syariah KUR kecil yakni memberikan fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp100 Juta sampai dengan Rp500 Juta.
- BRK KUR Mikro berupa pinjaman untuk usaha dengan memberikan fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp10 juta- Rp100 juta.
- BRK KUR Super Mikro berupa produk pembiayaan lain yang disediakan oleh BRK Syariah, yakni KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp10 juta. Pembiayaan KUR-iB merupakan pembiayaan yang diberikan kepada usaha produktif, perorangan/kelompok/ badan yang layak namun tidak memiliki agunan yang cukup persyaratan khususnya debitur tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan/kredit produktif di bank lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel