OJK Sebut 146 Iklan Perbankan Telah Melanggar Aturan

Bisnis.com,10 Okt 2022, 16:31 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) dalam penutupan Gernas BBI di Padang (16/9/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan perbankan atau 146 materi terpantau melanggar aturan. Iklan ini pun disebut mengandung materi menyesatkan.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK selama ini telah melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan dari penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan nasabah.

Sejak pemantauan dari 1 Januari - 31 Maret 2022, tercatat ada 3,65 persen dari 6.684 atau 244 iklan terpantau melanggar.

Apabila dilihat secara jumlah, iklan perbankan paling banyak yang melanggar yakni 146 iklan. Kemudian, di sektor lainnya seperti IKNB tercatat ada 8,18 persen dari 1.088 atau 89 iklan yang melanggar. Lalu, di pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 atau 9 iklan telah melanggar aturan.

Friderica yang lebih akrab disapa Kiki itu menyebut secara proses, apabila iklan dari suatu lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka akan diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan.

Selain melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan itu, OJK meluncurkan beberapa inisiatif dalam kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2022 untuk menjaga keamanan konsumen. Inisiatif dari OJK ini antara lain, layanan chatbot dan modul literasi keuangan digital terkait kanal pengaduan konsumen serta program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Dalam kesempatan terpisah, pakar pemasaran Hermawan Kartajaya menilai iklan yang ditampilkan oleh industri yang memiliki dampak sistemik, seperti perbankan tidak bisa sembarangan disampaikan kepada publik.

Menurutnya, hal itu sangat berbahaya. Pasalnya banyak masyarakat Indonesia yang tidak sepenuhya melek soal literasi keuangan. Pada akhirnya ini bisa menjadi bumerang, karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Iklan ini pun menurutnya sudah sewajarnya diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini