Pengawasan Konglomerasi Sektor Keuangan Masuk Omnibus Law

Bisnis.com,10 Okt 2022, 22:51 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
CT Corp merupakan salah satu konglomerasi sektor keuangan di Indonesia. /CTCorp

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masuknya konglomerasi keuangan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan akan mengoptimalkan pengawasan.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan, industri keuangan tumbuh pesat dengan berbagai model bisnis, termasuk membentuk konglomerasi. Dia memberi contoh, konglomerasi keuangan yang terjadi pada PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) yang menjadi bagian dari CT Corp.

Dengan mulai banyaknya konglomerasi keuangan itu, OJK pun telah berinisiatif membuat Peraturan OJK (POJK) khusus. Namun, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah, konglomerasi keuangan kemudian dimasukan ke dalam RUU PPSK.

"Dengan masuknya ke dalam RUU PPSK, pengawasan semakin diwadahi dengan UU, basisnya lebih kuat," ujarnya dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day bertajuk ‘Building Trust in Digital Financial Ecosystem’ di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan draf final RUU PPSK, konglomerasi keuangan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Dalam pasal 6A RUU PPSK, OJK bertugas mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan. Dalam pasal lainnya, diatur juga mengenai kewajiban konglomerasi keuangan dan pengawasan dari OJK.

Imansyah mengatakan, konglomerasi keuangan perlu mendapatkan perhatian dalam pengawasannya karena mempunyai risiko tidak hanya pada perusahaan induk, tapi juga anak-anak perusahaan yang di dalam satu konglomerasi.

"Jadi, mudah-mudahan dengan masuknya konglomerasi keuangan dalam RUU PPSK, potret soal konglomerasi keuangan lebih kuat dan lebih valid. Pengawasannya juga jadi lebih terencana dan terstruktur, karena ada UU yang spesifik," ungkap Imansyah.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan, OJK melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen secara terintegrasi. "Jadi memang yang ada saat ini, seperti konglomerasi keuangan dan adanya teknologi finansial (fintech) pasti masuk ke pengawasan kita. OJK juga harus tahu dampaknya, jangan sampai ada celah OJK tidak mengawasi di salah satu wilayah," ujarnya.

Diketahui, saat ini Omnibus Law Keuangan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini akan dibahas pada masa sidang 2022/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini