Kemendikbud: Seragam SD, SMP, SMA Ditambah dengan Pakaian Adat

Bisnis.com,12 Okt 2022, 10:18 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Siswa kelas IX SMP Negeri 7 Solo berjalan dengan menjaga jarak aman saat pulang meninggalkan sekolah seusai mengikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, Rabu (24/3/2021). JIBI/Solopo-/Nicolous Irawan

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain :

Aturan seragam sekolah terbaru ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Melalui aturan ini, pengaturan seragam sekolah terbaru memiliki tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik atau siswa.

Menteri Nadiem Makariem menyebut perubahan seragam ini menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meskipun nantinya akan ada bantuan dari pemerintah bagi peserta yang kurang mampu.

Secara tegas Nadiem juga menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini