Konten Premium

Bambang Tri Mulyono, Ijazah Palsu dan Jokowi Undercover

Bisnis.com,12 Okt 2022, 15:40 WIB
Penulis: Nancy Junita
Arsip - Terdakwa kasus penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bisnis.com, JAKARTA – Bambang Tri Mulyono  kembali menjadi perhatian publik karena menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakata Pusat atas tudingan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilpres 2019-2024.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (12/10/2022), gugatan tersebut didaftarkan Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya. Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini