Proyek Tower BTS Kemkominfo, Kejagung Temukan Unsur Pidana

Bisnis.com,12 Okt 2022, 07:57 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan unsur pidana dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

"Dapat (dugaan pelanggaran pidana,red)," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah di Kejagung, Rabu (12/10/2022) malam

Dikatakan, upaya pengusutan proyek BTS Kemkominfo masih dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Namun, pihaknya belum bisa terlalu membukanya ke publik karena masih menunggu gelar perkara.

"BTS itu Kominfo, jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah," tuturnya.

Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Febrie mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.

“Itu [kasus BTS 4G] belum penyidikan, masih penyelidikab,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini