Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Bisnis.com,12 Okt 2022, 15:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pidana penjara selama 10 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip amar putusan PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil fan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine.

Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah menerima Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar) dari sejumlah pihak.

Adapun, para pihak yang menyuap Rahmat yakni, pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp3 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," seperti dikutip dari surat dakwaan Rahmat Effendi, Senin (30/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini