Unlock IMEI iPhone Bayar atau Gratis? Ini Jawaban Ditjen Bea dan Cukai

Bisnis.com,12 Okt 2022, 12:33 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tampilan iPhone SE 3 yang bakal dirilis pada 2022/GSM Arena

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pendaftaran international mobile equipment identity atau IMEI iPhone tanpa biaya atau gratis.

Hal tersebut disampaikan oleh akun Twitter resmi Bea Cukai, yakni @beacukaiRI sebagai respons atas cuitan penawaran jasa pembukaan (unlock) IMEI. Pihak yang menawarkan jasa itu mengaku bahwa pembukaannya bersifat resmi.

Bea Cukai pun menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI sebenarnya bebas biaya atau gratis. Oleh karena itu, masyarakat dapat memeriksa status IMEI dari gawai dan mendaftarkannya secara mandiri.

“Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukan bagi ponsel yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Pendaftarannya gratis tidak dipungut biaya,” dikutip dari cuitan @beacukaiRI, Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet melalui Bea Cukai hanya bagi perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Perangkat yang dibeli di dalam negeri tidak bisa didaftarkan melalui Bea Cukai. Oleh karena itu, Bea Cukai menghimbau agar sebelum melakukan transaksi, masyarakat mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat terkait di laman imei.kemenperin.go.id.

Bea Cukai pun menyarankan agar masyarakat tidak melakukan transaksi dari gawai dengan IMEI yang belum terdaftar. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari masalah sinyal hilang karena IMEI terblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini
'