Ada 98.282 Kendaraan di Kaltim Ikut Pemutihan PKB, Sumbang Rp78,50 Miliar

Bisnis.com,12 Okt 2022, 21:00 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur atas program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 98.282 unit kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan program tersebut berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 16 Agustus hingga 30 Oktober 2022 yang mencapai Rp78,50 miliar.

“Diskon pajak pemutihan kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan yakni sebesar 2 persen dan 4 persen,” ujarnya yang dikutip, Rabu (12/10/2022).

Kemudian, dia menyebutkan diskon bagi penunggak pajak 4 tahun keatas telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 528.222 unit dengan jumlah penerimaan PKB mencapai Rp42,34 miliar.

Dia merincikan, wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antar Kabupaten/Kota se Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp7,09 miliar.

“Pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp6,38 miliar,” terangnya.

Selanjutnya, Ismiati menjelaskan Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan Pembebasan PKB untuk Kendaraan Umum angkutan Kota (Plat Kuning) dan Ojek Online Roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022.

Adapun, dia menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Yang telah memanfaatkan program tersebut sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini