Bisnis.com, BADUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang kebijakan tarif premi asuransi kendaraan bermotor.
Disampaikan dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-26, di Badung, Bali, Kamis (13/10/2022), Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menuturkan sejak OJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan properti aturan ini belum pernah ditinjau lagi. Dalam catatan Bisnis, aturan tarif premi terbaru ditetapkan pada 2017 lalu.
"Tarif kendaraan bermotor sudah lama tidak diubah," kata Arsjad Rasjid.
Menurut sosok yang juga Presiden Direktur Indika Energy (INDY) ini, penyesuaian tarif bukan saja soal kepentingan industri namun juga konsumen asuransi mendapatkan haknya dengan adil.
"Kami berharap OJK bersama industri, bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya, insurance industry juga mendapatkan haknya," katanya.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) dalam sesi wawancara doorstop menjelaskan untuk tarif asuransi kendaraan pada dasarnya memiliki dua pendekatan.
Pada satu sisi, terdapat pendekatan mekanisme pasar. Regulator tidak perlu mengatur premi yang ditetapkan. Sedangkan di sisi lain, regulator memberikan range premi sehingga tidak menimbulkan perang harga yang akhirnya juga merusak industri.
"Nanti kami pikirkan mana yang terbaik," katanya.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menyatakan pihaknya menunggu kebijakan regulator akan pengaturan tarif bagi asuransi otomotif dan harta benda ini.
Meski demikian, Bern menyebutkan Indonesia Rendezvous ke-26 menghadirkan industri asuransi dari Jepang sebagai benchmark. Di Jepang, kata dia, tarif asuransi ditetapkan oleh lembaga rating yang terpisah dari industri.
Dengan pendekatan rating ini membuat industri asuransi di Jepang menetapkan tarif berdasarkan data yang fair yang dihasilkan perusahaan rating.
Dia juga menyebutkan, sejak aturan tarif pertamakali ditetapkan sampai saat belum mengalami revisi. Dia mengharapkan dengan pendekatan data, maka perlu dilakukan penyesuaian kekinian atas produk asuransi kendaraan ini.
Pengaturan terkait tarif lini bisnis asuransi kerugian dan kendaraan terakhir kali diperbaharui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel