Kebijakan OJK

Bisnis.com,13 Okt 2022, 21:53 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Head of International Relations AAUI Heddy Pritasa (kiri) dan SC Indonesia Rendezvous Erickson Mangunsong (kanan) dalam welcome dinner Indonesia Rendezvous 2022 di Bali, Rabu (12/10/2022)./AAUI

Keempat, Kadin berperan memberikan masukan dan mempertajam omnibus law sektor keuangan. Aturan ini sendiri, berdasarkan draf yang diedarkan memuat aturan tentang Lembaga Penjamin Polis yang dilimpahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dikelola sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat akan industri.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menyebutkan potensi kontribusi asuransi kepada ekonomi Indonesia sangat besar. 

Ogi yang baru dilantik menjadi Komisioner OJK sejak Juli 2022 lalu menyebutkan dengan penetrasi asuransi masih sangat kecil, maka setiap peningkatan bisnis dan jangkauan akan membawa dampak yang besar bagi perekonomian. 

"Kontribusi asuransi terhadap GDP baru 3 persen [misalkan mampu] dinaikkan jadi 20 persen saja [maka bisnisnya] sudah besar sekali," katanya. 

Meski demikian, Ogi menyoroti sejumlah infrastruktur dan literasi dalam industri perlu dibenahi untuk mencapai titik ini. 

"Pemahaman edukasi orang Indonesia masih kurang, jadi ekosistem asuransi ini akan kita benahi bersama sama, tidak bisa OJK kerja sendiri, dari industri kerja sendiri, harus banyak pihak. Kalau kita lakukan itu, industri ini akan sehat," katanya. 

Senada dengan Ogi, Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menyebutkan kolaborasi menjadi kunci. Menurutnya bahkan jika penetrasi bisa ditingkatkan 10 persen, maka nilai bisnis asuransi akan sangat besar. Apalagi di topang dengan ekonomi Indonesia yang tumbuh serta jumlah penduduk yang besar.

Widodo juga menyebutkan saat ini sejumlah peluang telah dibukakan oleh regulator seperti produk asuransi berbalut investasi (PAYDI) alias unit-linked bagi asuransi umum. "Kami harapkan segera disetujui [perusahaan asuransi umum yang mengajukan izin unit-linked]," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini