DPR Akan ‘Rebut’ Kewenangan Pansel OJK dari Sri Mulyani Cs

Bisnis.com,13 Okt 2022, 10:17 WIB
Penulis: Hendri T. Asworo
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimajarn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menuntaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan.

Selanjutnya draf setebal 278 halaman itu akan dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada masa sidang November 2022. Saat ini draf tersebut tengah dimintakan pendapat ke pemerintah untuk mengisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dalam draf RUU itu salah satunya membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Klausul penting pada beleid itu soal penyelenggara panitia seleksi (pansel) OJK. Pada pasal 11 DPR mengusulkan seleksi anggota dewan komisioner OJK dibentuk oleh DPR.

“Dalam rangka pemilihan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pemilihan Rakyat membentuk Panitia Seleksi,” demikian bunyi draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan.

Setelah pansel melakukan seleksi, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota dewan komisioner OJK yang lolos.

Selanjutnya, nama-nama yang lolos fit and proper test di DPR diserahkan kepada presiden untuk disahkan.

Usulan aturan tersebut berbeda dengan UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam dua periode kepemimpinan OJK, pemilihan anggota dewan komisioner diusulkan oleh presiden kepada DPR melalui pansel dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.” Demikian bunyi Pasal 11 ayat 3 UU OJK 21/2011.

Dalam seleksi anggota komisioner OJK, ketua pansel dipegang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun wakil ketua dari Gubernur Bank Indonesia serta anggota dari masyarakat atau praktisi industri keuangan.

Sementara itu, pada draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan tersebut, diusulkan penambahan komisioner OJK. Jumlah anggota dewan komisioner OJK diusulkan menjadi Sembilan orang dari saat ini tujuh orang.

Berikut ini struktur anggota komisioner OJK dalam draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan:

1.    Seorang ketua merangkap anggota.
2.    Seorang wakil ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
3.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
4.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
5.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan dana pensiun.
6.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas lembaga pembiayaan, modal ventura, financial technology, koperasi dan lembaga jasa keuangan lainnya.
7.    Seorang Kepala Eksekutif Pengawas bidang penegakan hukum.
8.    Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
9.    Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen.

Bisnis mencoba menghubungi anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Pratikno untuk meminta komentar mengenai draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan. Namun, belum merespons hingga berita ini diturunkan.

Apabila mekanisme pemilihan anggota dewan komisioner OJK berada di tangan DPR, akan seperti skema pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Berikut ini perbandingan ketentuan lama pansel OJK dengan usulan pada draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan:

UU No. 21/2011

(1)  Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

(2)  Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden: paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j.

(3)  Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

(4)  Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5)  Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja secara terus menerus.

(6)  Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan

(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diseleksi dandipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rangka pemilihan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pemilihan Rakyat membentuk Panitia Seleksi.

(3) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimanadimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) harikerja secara terus menerus.

(5) Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Dewan Komisionersebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(6) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan untukmendapatkan masukan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnyawaktu pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi ekonomi dan keuangan melakukan uji kelayakan terhadap calon Dewan Komisoner sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggotaDewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejakditerimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari panitia seleksi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota calon Dewan Komisoner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DewanPerwakilan Rakyat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri T. Asworo
Terkini