KPPU Segera Sidang Kasus Migor, Ada Salim Ivomas (SIMP) hingga Sinar Mas Agro (SMAR)

Bisnis.com,14 Okt 2022, 06:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi KPPU

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan dugaan pelanggaran penerapan harga dalam kasus minyak goreng kepada 27 perusahaan.

Dua dari 27 perusahaan itu antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

Sidang perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan berlangsung pada Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam siaran resminya, agenda sidang masih dalam Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. Terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut.

Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

Seluruh pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.

Pihak terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 adalah: 

1. PT Asianagro Agungjaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas sebagai

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini