Waskita Beton (WSBP) Dapat Peringkat D dari Pefindo, Kenapa?

Bisnis.com,14 Okt 2022, 16:50 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Jajaran direksi PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) mendapat peringkat idD dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Rating ini diberikan lantaran WSBP belum dapat menjalankan implementasi Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perseroan mendapat peringkat idD dari Pefindo untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan II Waskita Beton Precast Tbk. Tahun 2019.

"Dapat kami sampaikan bahwa penilaian peringkat tidak mengalami perubahan semula D (idn) menjadi D (idn)," ujar Fandy dalam keterbukaan informasi dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, pihak Pefindo menjelaskan peringkat idD mencerminkan ketidakmampuan WSBP dalam melaksanakan penyelesaian homologasi dengan para kreditur usai diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022.

WSBP sejauh ini belum melaksanakan putusan tersebut lantaran masih menunggu hasil permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan sebelumnya. Adapun permohonan kasasi diajukan oleh salah satu kreditur.

"Kami dapat menaikkan peringkat jika WSBP dapat menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban keuangannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian penyelesaian homologasi," tulis Pefindo dalam pemeringkatannya.

Saham WSBP saat ini masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). WSBP meminta kepada regulator bursa membuka status penghentian sementara saham perseroan guna melanjutkan mandat PKPU setelah restrukturisasi utang senilai Rp8,71 triliun.

Menanggapi permintaan WSBP, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan sebelumnya bursa melakukan suspensi atas efek WSBP sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk oleh kedua perseroan tersebut.

"Sehubungan dengan adanya pengajuan kasasi atas perjanjian perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap," kata Nyoman pada Jumat (7/10/2022).

Selain perdamian yang sudah berkekuatan hukum, Bursa juga mensyaratkan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. Contohnya, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang /Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa (jika EBUS tercatat di Bursa).

Selain itu, WSBP juga bisa saja melaksanakan Public Expose Insidentil jika diperlukan. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar WSBP dapat terlepas dari suspensi perdagangan dan kembali diperdagangkan di bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini