Direkomendasikan TGIPF, Ini Syarat untuk Gelar KLB PSSI

Bisnis.com,15 Okt 2022, 12:41 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Ketua Umum PSSI Komjend Polisi Mochamad Iriawan . Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rekomendasi yang dibuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, ada poin tentang revolusi di kepengurusan PSSI dalam bentuk KLB.

TGIPF mengirimkan laporan kepada Presiden Jokowi yang berisi tentang hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Jumat (14/10/2022).

Dalam salah satu rekomendasinya untuk PSSI, TGIPF juga mendorong agar kepengurusan di federasi diganti. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban PSSI atas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 132 orang itu.

TGIPF yang berisi pengamat, jurnalis, serta mantan pesepak bola itu paham betul bahwa proses pergantian Ketua Umum dan Komite Eksekutif (Exco) PSSI tak bisa terjadi dalam waktu instan.

Jikalau pemerintah turun tangan untuk mengganti langsung kepengurusan PSSI, Indonesia bisa terkena sanksi FIFA seperti pada 2015 karena adanya intervensi dari pemerintah.

Maka dari itu, TGIPF merekomendasikan kepada PSSI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Lalu, apa saja syarat untuk menggelar KLB PSSI? Berikut Bisnis.com coba mengulas:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini