Gelontorkan Rp50 Miliar, JRPT Buyback Saham Tiga Bulan Ke Depan

Bisnis.com,17 Okt 2022, 17:18 WIB
Penulis: Maria Artha
Core Cipete, salah satu proyek PT Jaya Real Property Tbk. (JRP). -Bisnis.com Mutiara Nabila

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten Properti PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) siap menggelontorkan anggaran Rp50 miliar untuk melakukan buyback 108.225.000 lembar saham. Jumlah saham itu setara dengan 0,823 persen dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Pelaksanaan buyback akan berlangsung selama tiga bulan mulai dari 14 Oktober 2022 hingga 13 Januari 2023 mendatang.

“Pembelian kembali saham tersebut akan dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa efek. Dalam hal transaksi dilakukan melalui bursa maka transaksi beli dilakukan melalui salah satu anggota bursa efek sebagai perantara pedagang efek,” tulis perseroan seperti dikutip dari keterbukaan nformasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) pada 23 Juni 2022 lalu, disetujui bahwa JPRT akan melakukan buyback saham sebesar 1,53 persen dari seluruh jumlah saham atas modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan atau sebanyak 203 juta saham.

Aksi koprorasi tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya selama 18 bulan secara bertahap.

“Pembelian kembali saham perseroan sebesar-besarnya adalah Rp 100.000.000.000. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham,” tulis manajemen Jaya Real Property.

Total aset JPRT sebelum buyback saham Rp 12,02 triliun, setelah buyback saham menjadi Rp 11,92 triliun. Total ekuitas sebelum buyback saham Rp 8,29 triliun setelah buyback saham menjadi Rp 8,19 triliun.

"Dengan dilaksanakan pembelian kembali saham tersebut,maka Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan laba per saham sehingga jumlah dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham akan mengikat. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan harga saham di masa yang akan datang,” tulis perseroan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini