Agen Asuransi Sesatkan Konsumen, Siap-Siap Kena Denda Rp5 Miliar

Bisnis.com,17 Okt 2022, 17:14 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang omnibus law sektor keuangan tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan mengatur kebijakan perasuransian, di mana agen asuransi bakal mendapatkan pidana denda senilai Rp5 miliar apabila dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan (mis-selling) kepada pemegang polis.

Anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarwati mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari para nasabah, sebab mereka tidak mengerti tentang produk yang ditawarkan.

Kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera misalnya, Anis menuturkan bahwa nasabah atau pemegang polis mengira bahwa asuransi tersebut merupakan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal bersifat usaha bersama dimana pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Alhasil, nasabah berbondong menuntut negara untuk mengembalikan dana para pemegang polis.

“Peran agen asuransi kita soroti juga bagaimana agen asuransi itu harus benar-benar jelas menjelaskan asuransinya apa, sehingga nasabah mendapatkan literasi yang cukup baik terkait dengan produk yang dia pilih,” kata Anis dalam acara Webinar Nasional bertajuk ‘RUU PPSK – Program Penjaminan Polis’ yang diselenggarakan secara virtual oleh Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi), Senin (17/10/2022).

Sekadar informasi, dalam RUU P2SK Pasal 75, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Secara terperinci, dalam omnibus law tersebut tertuang Pasal 27 ayat (6) yang menyebutkan bahwa pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

Kemudian, Pasal 31 ayat (2) dijelaskan agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

Sebenarnya, peraturan yang mengatur tentang pidana denda senilai Rp5 miliar sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada Pasal 75. Namun, dalam penjelasan pada pasal tersebut hanya disebutkan Pasal 31 ayat (2), atau belum menambahkan pasal lainnya, yakni Pasal 27 ayat (6).

Dengan demikian, pada RUU P2SK ini ditekankan dengan Pasal 27 ayat (6). Adapun, Pasal 27 pada UU Nomor Nomor 40 Tahun 2014 hanya terdiri dari 3 ayat, sedangkan pada RUU P2SK Pasal 27 terdiri dari 7 ayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini