Sah! Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

Bisnis.com,17 Okt 2022, 08:59 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (7/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono resmi menjabat sebagai penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Heru menggantikan menggantikan Anies Baswedan yang telah mengakhiri jabatannya pada, Minggu (16/10/2022) kemarin. Acara palantikan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Mengangkat Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak masa pelantikan paling lama jabatan 1 tahun."

Pelantikan Heru berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta. Keppres tersebut ditetapkan tgl 14 Oktober 2022.

Dalam Keppres 100/P/2022, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria juga resmi diberhentikan secara hormat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pertanggal 16 Oktober 2022. 

Tito menegaskan, Heru dipilih setelah melalui seleksi dan persidangan oleh presiden dan sejumlah menteri. Dia menasehati Heru, bahwa amanah yang telah diberikan kepadanya tak mudah, terutama soal resesi global.

"Selain hal-hal reguler, rutin, kita akan menghadapi tahun depan yaitu gelolak ekonomi, krisis pangan, energi, dan akan berimbas kepada kita semua, termasuk Jakarta," ujarnya.

Tak lupa, Tito juga mengucapkan terima kasih kepada Anies dan Riza untuk kontribusi mereka ke Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Tito juga melantik Pj. Bupati Yapen Cyfrianus Y. Mambay dan Pj. Bupati Tolikara Marthen Kogoya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini