Dua Kali Mangkir, Pengadilan Tipikor Bakal Hadirkan Paksa Eks Mendag M. Lutfi

Bisnis.com,18 Okt 2022, 19:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan paksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait perkara korupsi mafia minyak goreng.

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono menyebut Muhammad Lutfi sudah dua kali diundang untuk menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi mafia minyak goreng dan tidak kooperatif penuhi panggilan tersebut.

Panggilan pertamanya yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022.

Alasan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut tidak hadir yaitu sedang menemani isterinya yang sedang berobat di Jerman.

"Sudah dua kali dia tidak hadir," tutur Liliek di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/10).

Lilik juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa mantan Menteri Perdagangan tersebut, sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Karena sudah dua kali tidak hadir, maka JPU saya perintahkan untuk menghadirkannya dengan surat penetapan dari Majelis Hakim untuk dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini