Pengacara Bharada E Minta Jaksa Panggil Terdakwa Sambo Cs dalam Tempo 3 Hari

Bisnis.com,18 Okt 2022, 13:53 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua majelis hakim persidangan pembacaan dakwaan terdakwa Bharada Richard Eliezer merespons permintaan pengacara untuk menghadirkan terdakwa Sambo cs dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

“Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10/2022).

Dia juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa, bisa lewat zoom," tuturnya.

Berikut 12 saksi yang diminta oleh majelis hakim, antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sementara itu, penasihat hukum Bharada E memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Ronny Talapesy di pembacaan dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat, tepat dan nantinya akan dibuktikan dalam pembuktian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini