Bisnis.com, JAKARTA – Investasi reksa dana sejumlah perusahaan asuransi di Tanah Air terpantau mengalami penurunan tajam hingga kuartal II/2022. Penurunan investasi ini berkaitan dengan regulasi terbaru untuk unit linked seperti yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYDI).
Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer PT Prudential Life Assurance mengatakan pengaturan melalui SEOJK telah mengubah cara perusahaan menempatkan investasi. Dampaknya, investasi Prudential di reksa dana mengalami kontraksi mencapai 24,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp14,62 triliun pada 30 Juni 2022. Bandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp19,44 triliun.
“Untuk memenuhi ketentuan dalam SEOJK PAYDI tersebut, maka Prudential merubah cara berinvestasi beberapa sub dananya [ILP Fund] dari sebelumnya penempatan investasi di reksa dana [fund-on-fund] menjadi investasi langsung [direct investment]. Dengan demikian, penempatan investasi Prudential di reksadana mengalami penurunan,” jelas Luskito kepada Bisnis, baru-baru ini.
Luskito menuturkan peraturan dari OJK ini mensyaratkan penempatan investasi subdana dalam bentuk reksa dana hanya dapat ditempatkan jika memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia (SBN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Tidak hanya di Prudential, penurunan juga terjadi di PT Allianz Life Indonesia. Tercatat, hingga kuartal II/2022, penempatan investasi Allianz Life di reksa dana menjadi Rp875,5 miliar, susut dari semula bernilai Rp9,8 triliun pada kuartal I/2021.
Direktur & Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Edwin Prayitno menuturkan investasi yang dilakukan oleh Allianz Life Indonesia selalu mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku. Di samping itu, lanjut Edwin, pihaknya juga selalu memonitor kondisi pasar dan mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang ada.
“Allianz Life Indonesia senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan Risk Control yang berlaku pada seluruh proses, untuk memastikan bahwa prinsip kehati-hatian diimplementasikan dengan baik dalam melaksanakan strategi investasi,” tandasnya.
Perlu diketahui, SEOJK PAYDI merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23/2015) dan Pasal 7 ayat (6) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 69/2016).
SEOJK PAYDI yang berlaku pada 14 Maret 2022 itu mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Beleid tersebut ditujukan meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel