Terungkap! Ini Bocoran Insentif untuk Calon Investor di IKN

Bisnis.com,18 Okt 2022, 21:43 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan karpet merah kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif yang akan diberikan kepada para calon investor di IKN.

Dia memaparkan untuk tax holiday, bagi investor yang di bidang infrastruktur dan layanan umum dengan nilai investasi Rp5 miliar–Rp10 miliar pada tahap awal akan diberikan tax holiday selama 30 tahun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday untuk investor di bidang fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan dengan tax holiday selama 20 tahun.

Sementara itu, untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang tertentu yang diberikan untuk investor di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa tax deduction 350 persen.

"Ini lah nanti yang akan kami tuangkan dalam PP investasi IKN yang saat ini sudah tahap finalisasi," kata Bambang dalam acara Market Sounding IKN di Ballroom Djakarta Theater XXI, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan model pengembangan IKN Nusantara akan berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain di Indonesia.

Menurutnya, pihaknya akan memberikan kemudahan untuk dapat memfasilitasi investor dan juga pekerja profesional.

"Jadi filosofinya air mengalir ke tempat yang lebih rendah, jadi ada insentif di Indonesia, tapi di sini [IKN Nusantara] akan mengalir ke yang lebih rendah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini