Konten Premium

Nasib UUS BTN, Dicaplok Bank Syariah Indonesia (BRIS) atau Spin Off?

Bisnis.com,18 Okt 2022, 19:19 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawati PT Bank Tabungan Negara memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/12018)./Bisnis-Dedi Gunawanrn

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan segera menentukan nasib unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki. Opsi paling dekat yakni melepas ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

Kewajiban pemisahan atau spin off dari unit usaha syariah (UUS) diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP. Napitupulu mengatakan pihaknya tengah melakukan uji kelayakan untuk melepas UUSnya ke  Bank Syariah Indonesia atau BSI. Langkah serupa dilakukan oleh bank syariah terbesar di Tanah Air itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini