Terlanjur Beli Obat Sirup, Jangan Dulu Diminum, Serahkan ke Sini

Bisnis.com,19 Okt 2022, 10:44 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Obat sirup cair

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup cair yang sudah terlanjur dibeli.

Dalam surat edarannya, Kemenkes mengimbau masyarakat yang sudah menggunakan obat-obatan sirup tersebut untuk menyerahkan obat mereka ke sakit, fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat.

Selanjutnya, tulis surat tersebut, instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan Kesehatan akan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Kemudian, rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga mengimbau tenaga kesehatan dan apotek tidak meresepkan sementara obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini