Status Penerima BSU di Website BPJamsostek dan Kemenaker Beda? Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Okt 2022, 08:57 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) menemukan adanya perbedaan status di website milik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Kementerian Ketenagakerjaan di laman SiapKerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya perbedaan hasil dalam proses screening yang dilakukan oleh BPJamsostek dan Kemenaker.

“Terdapat perbedaan dalam proses screening yang membuat notifikasi BSU Rekanaker bisa berbeda,” tulis Kemenaker dalam unggahan akun media sosial resmi @kemnaker dikutip, Rabu (19/10/2022).

Sebagai informasi, dalam penyaluran BSU dilakukan melalui dua proses screening, yakni oleh BPJamsostek dan Kemenaker.

BPJamsostek akan melakukan sortir dengan kriteria pekerja termasuk warga negara Indonesia (WNI), sebagai peserta aktif hingga Juli 2022, dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta/bulan atau di bawah UMP/UMK.

Apabila data pekerja sesuai dengan ketentuan, pekerja akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022.

Selanjutnya data tersebut akan diserahkan kepada Kemenaker untuk proses pemadanan. Screening yang Kemenaker lakukan berupa pengecekan tidak adanya anomali data, calon penerima tidak mengikuti program kartu prakerja, PKH, BLT BBM, atau BPUM 2022, serta bukan anggota PNS, TNI/Polri.

Bila ternyata dari data tersebut ditemukan calon penerima telah menerima bantuan lain, maka calon penerima BSU tidak lolos screening. Alhasil pengecekan data penerima di laman SiapKerja akan muncul ‘Tidak Berhak Menerima BSU 2022’.

Pekerja dapat melakukan pengecekan di laman resmi BPJamsostek dan Kemenaker.

Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU:
Syarat Penerima BSU 2022
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, tanggal lahir ibu kandung, nomor handphone dan email
3. Klik ‘Lanjutkan’

Cara Cek Penerima BSU di SiapKerja:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini