Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Kenakan Baju Tahanan saat Persidangan

Bisnis.com,19 Okt 2022, 08:06 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, SOLO - Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sambo datang di PN Jaksel pada pukul 09.13 WIB menggunakan mobil rantis dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut datang didampingi beberapa Jaksa. Sambo terlihat menggunakan baju batik lengan panjang beserta rompi tahanan berwarna merah dan juga masker berwarna hitam.

Namun selama persidangan, Sambo terlihat tak memakai baju tahanan seperti terdakwa lainnya. Hal tersebut pun menjadi sorotan publik dan muncul pertanyaan mengenai aturan pakaian dalam persidangan sebagai terdakwa.

Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?

Menganut asas praduga tak bersalah, dalam persidangan memang tak diperbolehkan memakai baju tahanan dan borgol.

Hal itu juga untuk menyoroti kebebasan hak terdakwa yang terjamin dalam KUHP untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada hakim.

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pakaian terdakwa tak diatur secara spesifik.

Pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum dan panitera. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing".

Untuk terdakwa, pakaian yang digunakan disyaratkan sopan dan rapi. Misalnya memakai kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, baju muslim, dan batik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini