Ikuti Bharada E, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Bisnis.com,19 Okt 2022, 11:39 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Brigjen Pol Hendra Kurniawan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dibacakannya dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

“Bahwa dakwan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai dengan 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Henry saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh Hendra Kurniawan membuat persidangan dilanjutkan pada, Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kita akan buka kembali persidangan ini di hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022,” tutur ketua majelis hakim.

Hendra Kurniawan adalah anak buah dari Ferdy Sambo. Dia disebut dalam dakwaan sempat melihat jenazah Brigadir J sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Sekadar informasi, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana terdakwa OOJ digelar hari ini, Rabu (19/10/2022).

“Untuk obstruction of justice akan digelar, Rabu 19 Oktober 2022,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Djuyamto juga menjabarkan untuk sidang dibagi dua sesi yaitu pada pukul 10.00 WIB dengan tiga oramg terdakwa yaitu Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini