Bisnis.com, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) telah menjual mayoritas 149 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas Central Park Mall atau setara 85 persen.
Direktur Agung Podomoro Land Cesar M. Dela Cruz mengatakan penjualan sertifikat hak milik Central Park dilakukan kepada PT CPM Assets Indonesia selaku pembeli. Adapun transaksi itu bernilai Rp4,53 triliun serta dilakukan dalam rangka melunasi utang kepada Guthrie Pte. Ltd..
“Pelaksanaan transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan (Mall) Central Park,” ujar Cesar dikutip pada Rabu (19/10/2022).