Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini

Bisnis.com,19 Okt 2022, 15:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan meski telah diimplementasikannya rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 September 2022.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022, terdapat empat rumah sakit vertikal yang menjadi penyelenggara uji coba KRIS di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang. 

Rencananya, program KRIS akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Tidak ada perubahan iuran [BPJS Kesehatan] saat inisemua masih berjalan seperti biasanya,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (19/10/2022).

Tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga hari ini

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 201tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPUsebesar persen dari gaji atau upah per bulan.

Merujuk Pasal 30 ayat (1), iuran tersebut terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen dibayar oleh peserta atau pekerja. Di samping itu, ada pula batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebesar Rp12 juta.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan .besaran iuran bagi peserta ppu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota,” bunyi Pasal 32 ayat (2), dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Besaran Iuran 

BPJS Kesehatan mengelompokkan besaran iuran terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Dengan demikian, berikut adalah besaran iuran BPJS berdasarkan ruang pelayanan kelas:

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan 

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan

Untuk kelas 3, sebenarnya adalah Rp42.000, namun Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini