Ini Tarif Layanan Grab Terbaru, GrabBike hingga GrabFood Naik

Bisnis.com,19 Okt 2022, 20:29 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah satu bulan penaikan tarif ojek online (ojol), Grab Indonesia masih berupaya memastikan penerapan tarif baru dipahami oleh para mitranya. Tidak hanya ojol (GrabBike), layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood juga ikut naik.

Director 2W and Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti mencatat saat ini terdapat lebih dari 45.000 mitra pengemudi di 56 kota yang mengikuti sosialisasi secara luring.

Setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol September 2022 lalu, sosialisasi tarif baru juga masih terus dilakukan secara daring kepada sekitar 25.000 mitra.

"Pada periode transisi ini, sangat penting untuk memastikan seluruh mitra memahami detail penerapan tarif baru, sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai pendapatan para mitra," tutur Tyas melalui siaran pers, Rabu (19/10/2022).

Tyas juga menegaskan para mitra Grab mendapatkan asuransi kecelakaan, diskon penggantian oli, voucher sembako, hingga diskon untuk pemeliharaan kendaraan.

Seperti diketahui, penaikan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 667/2022 menyusul adanya penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain Grab, PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) juga ikut menggeber sosialisasi tarif baru setelah adanya penaikan yang diregulasi pemerintah.

"Kegiatan sosialisasi di berbagai kota telah dan akan terus dilakukan dengan bertahap secara tatap muka dan juga melalui sambungan teleconference," terang Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo.

Tarif Layanan Grab Indonesia Terbaru:

  1. GrabCar: Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp2.000; persentase kenaikan tarif per kilometer (km) hingga 10 persen
  2. GrabExpress: Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000; persentase kenaikan tarif per kilometer (km) hingga 6 persen
  3. GrabFood: Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000; persentase kenaikan tarif per kilometer (km) hingga 7 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini