Pasien Gagal Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Bisnis.com,20 Okt 2022, 08:29 WIB
Penulis: Newswire
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS siap untuk membiayai pasien anak yang terkena gangguan ginjal akut misterius.

Asalkan, pasien itu terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

"Kalau dia perserta BPJS termasuk tadi yang gagal ginjal atau masalah ginjal untuk anak-anak tadi dan dia peserta BPJS, BPJS siap untuk membiayai. Asal sesuai prosedur", kata Ali Ghufron dikutip dari Tempo.

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, menurut dia, gangguan ginjal akut misterius pada anak termasuk pada indikasi medis yang memerlukan perawatan dan pelayanan. "Nah, dia (pasien) peserta BPJS, prosedurnya sesuai, dan ada indikasi medis, kami bayar. BPJS siap membayar", tuturnya.

Lebih lanjut, perawatan dan pelayanan yang bisa ditanggung BPJS kesehatan meliputi cuci darah, transplantasi, hingga obat. Tak hanya itu, Ghufron juga mengatakan program BPJS kesehatan ini meliputi kasus gangguan ginjal akut misterius mulai dari gejala hingga kategori berat. "Iya (dicover). Jadi luar biasa loh saat ini BPJS" ujar dia.

Anggaran yang disiapkan oleh BPJS kesehatan untuk menyokong perawatan dan pelayanan gagal ginjal akut misterius diakui Ghufron memungkinkan, selama ada indikasi medis. 

Kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini