Konten Premium

Historia Bisnis: Restu Gus Dur-Luhut untuk Tiga Taipan Berutang Kakap

Bisnis.com,20 Okt 2022, 11:17 WIB
Penulis: Reni Lestari
Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid mengecam pembubaran paksa unjukrasa Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Berpendapat (AKKB) oleh Front Pembela Islam, di Monas, Jakarta, Minggu (1/6/2008)./Antara-Alina

Bisnis.com, JAKARTA — Pedang uang di mata hukum agaknya tak perlu diragukan lagi ketajamannya. Tiga taipan pada awal reformasi mendapat restu Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Menperindag kala itu, Luhut Binsar Panjaitan, untuk penundaan penuntutan utang kelas kakap. Salah satu diantara ketiganya yakni bos Barito Pacific (BRPT) dan Chandra Asri (TPIA), Prajogo Pangestu.

Adapun, dua lainnya yakni pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan dan Sjamsul Nursalim yang kini menguasai PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI). Kedua taipan Orde Baru tersebut diketahui hingga kini masih terbelit utang yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

Pemberian restu penundaan penuntutan utang tersebut terungkap saat kunjungan Gus Dur ke Korea Selatan pada Oktober 2000. Wartawan Bisnis Indonesia, Rahmi Hidayati, kala itu melaporkan langsung dari Seoul untuk pemberitaan yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, Jumat 20 Oktober 2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini