Soal Larangan Jual Obat Sirop, GP Farmasi Tunggu Hasil Penyelidikan

Bisnis.com,20 Okt 2022, 13:27 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi obat sirop/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) tidak berkomentar banyak mengenai larangan menjual dan meresepkan obat sirup anak-anak menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut baru-baru ini. Asosiasi masih menunggu hasil penelitian dari pihak otoritas.

Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GPFI, Vincent Harijanto mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa menunggu hasil penyelidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa institusi lain. 

"Posisi kami adalah menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh Kemenkes," kata Vincent ketika dihubungi Bisnis, Kamis (20/10/2022). 

Sebagaimana diketahui penyelidikan dilakukan oleh Kemenkes bersama-sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

Baik larangan maupun perihal penyelidikan tersebut tertuang dalam SE No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam edaran tersebut dijelaskan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan mesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. 

Sebelumnya badan kesehatan dunia (WHO) menarik 4 sirup obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak.

Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini