APBN Terbatas, Proyek Transportasi Perlu Integrasi Pendanaan

Bisnis.com,20 Okt 2022, 15:43 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Foto udara lokasi pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021)./Antara

Bisnis.com, NUSA DUA – Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyarankan adanya integrasi sumber pendanaan dalam pengembangan transportasi massal seiring dengan kondisi keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Plt. Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas Kemenkomarves Lukijanto mengatakan integrasi sumber pendanaan untuk pengembangan transportasi massal bisa melalui pinjaman atau hibah. Selain itu bisa diintegrasikan dengan pendanaan kreatif lainnya seperti Public Private Partnership.

“Integrasi sumber pendanaan untuk pengembangan transportasi massal tentu ini dengan alokasi APBN yang terbatas,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, dengan adanya sistem transportasi yang terjangkau dan berkelanjutan beserta komitmen pengambil keputusan dalam mendorong peningkatan sistem transportasi perkotaan menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menjaga lingkungan. 

Namun, di sisi lain, tak dipungkiri bahwa sektor transportasi menjadi sektor penyumbang emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di Indonesia. Perlu dilakukan strategi pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan.

Kemenkomarves telah melakukan koordinasi pada proyek utama program transportasi massal di 6 kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang dan Makassar seperti yang telah dilakukan dalam RPJMN 2020-2024.

Sejauh ini, dia menilai pengembangan industri transportasi massal telah menciptakan tantangan yang berkaitan dengan peningkatan emisi karbondioksida dan peningkatan pengeluaran subsidi harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagai antisipasi, pihaknya telah mengkoordinasikan percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik termasuk di angkutan umum sebagai solusi agar gas karbondioksida yang dihasilkan jauh lebih rendah dan sekaligus juga sebagai solusi penghematan BBM.

Pemerintah juga telah berkomitmen untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik dengan penerbitan Perpres No. 55/2019 dan kebijakan turunannya serta penerbitan Inpres No. 7/2022. Pemerintah telah mengupayakan agar insentif baik fiskal maupun non fiskal dapat diberikan secara optimal untuk mendorong agar program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat berjalan dengan baik.

Dalam rangka kerja sama melalui prakarsa inisiatif hijau ini telah dilakukan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jerman di mana pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini