Usai Disita, 99 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro Bakal Dilelang

Bisnis.com,21 Okt 2022, 07:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana kasus skandal korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita berupa 99 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat itu merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun,” demikian penjelasan resmi dikutip, Jumat (21/10/2022.

Putusan itu menekankan jika Benny Tjokro tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah inkracht, harta benda yang dilakukan penyitaan oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti.”

Adapun aset milik Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini